9 hubungan: Bahasa Latin, Hak, Kekuasaan, Nafkah, Orang tua, Pengadilan, Perkawinan, Undang-undang, 1974.
Bahasa Latin
--> |catatan.
Baru!!: Alimentasi dan Bahasa Latin · Lihat lebih »
Hak
Di awalan dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.
Baru!!: Alimentasi dan Hak · Lihat lebih »
Kekuasaan
Ada gangguan emosional yang mempengaruhi mereka yang menjalankan kekuasaan dalam bentuk apa pun, di antaranya sindrom keangkuhan, megalomania, hamartia, atau narsisme. Kekuasaan adalah hak untuk bertindak.
Baru!!: Alimentasi dan Kekuasaan · Lihat lebih »
Nafkah
Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang wajib memperolehnya.
Baru!!: Alimentasi dan Nafkah · Lihat lebih »
Orang tua
Orang tua (ibu bapak) dan anaknya Orang tua adalah pengasuh keturunan dalam spesies mereka sendiri.
Baru!!: Alimentasi dan Orang tua · Lihat lebih »
Pengadilan
Pengadilan adat kuno di Tomok, Pulau Samosir, Sumatera Utara Pengadilan di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada tahun 1903 Pengadilan adalah instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, pembuktian mengadili hingga memutuskan.
Baru!!: Alimentasi dan Pengadilan · Lihat lebih »
Perkawinan
Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.
Baru!!: Alimentasi dan Perkawinan · Lihat lebih »
Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Baru!!: Alimentasi dan Undang-undang · Lihat lebih »
1974
Tidak ada deskripsi.
Baru!!: Alimentasi dan 1974 · Lihat lebih »