5 hubungan: Belanda, Firma, Indonesia, Perseroan terbatas, Perusahaan.
Belanda
Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.
Baru!!: Badan hukum dan Belanda · Lihat lebih »
Firma
Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Baru!!: Badan hukum dan Firma · Lihat lebih »
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Baru!!: Badan hukum dan Indonesia · Lihat lebih »
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap (Bahasa Inggris: Limited liability company) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Baru!!: Badan hukum dan Perseroan terbatas · Lihat lebih »
Perusahaan
PFN Di Jakarta,Indonesia Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
Baru!!: Badan hukum dan Perusahaan · Lihat lebih »