Daftar Isi
5 hubungan: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Bahasa Inggris, Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Bantuan Teknis, Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Lihat Badan Operasi Bersama dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.
Lihat Badan Operasi Bersama dan Bahasa Inggris
Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) diberikan untuk mencari dan mengembangkan cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial.
Lihat Badan Operasi Bersama dan Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bantuan Teknis
Kontrak Bantuan Teknis (Technical Assistance Contract / TAC) diberikan pada wilayah yang belum atau telah berproduksi untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada perjanjian kontraknya.
Lihat Badan Operasi Bersama dan Kontrak Bantuan Teknis
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Lihat Badan Operasi Bersama dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Juga dikenal sebagai JOB, Joint Operating Body.