6 hubungan: Agraria, DKI Jakarta, Hak atas tanah, Rumah susun, Undang-Undang Pokok Agraria, Wajib pajak.
Agraria
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan.
Baru!!: Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan Agraria · Lihat lebih »
DKI Jakarta
#ALIH Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baru!!: Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan DKI Jakarta · Lihat lebih »
Hak atas tanah
Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.
Baru!!: Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan Hak atas tanah · Lihat lebih »
Rumah susun
Rumah Susun Sederhana Cipinang Muara Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi umum tanpa melihat kalangan.
Baru!!: Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan Rumah susun · Lihat lebih »
Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Baru!!: Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan Undang-Undang Pokok Agraria · Lihat lebih »
Wajib pajak
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Baru!!: Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan Wajib pajak · Lihat lebih »