Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Dana alokasi khusus

Indeks Dana alokasi khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

4 hubungan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia, Dana alokasi umum, Dana perimbangan, Pemerintahan daerah di Indonesia.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baru!!: Dana alokasi khusus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia · Lihat lebih »

Dana alokasi umum

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

Baru!!: Dana alokasi khusus dan Dana alokasi umum · Lihat lebih »

Dana perimbangan

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Baru!!: Dana alokasi khusus dan Dana perimbangan · Lihat lebih »

Pemerintahan daerah di Indonesia

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baru!!: Dana alokasi khusus dan Pemerintahan daerah di Indonesia · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

DAK, Dana Alokasi Khusus.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »