Daftar Isi
5 hubungan: Deportasi, Hukum internasional, Negara, Negara berdaulat, Tersangka.
- Hukum pidana
Deportasi
Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli atau naturalisasi (orang asing).
Lihat Ekstradisi dan Deportasi
Hukum internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Lihat Ekstradisi dan Hukum internasional
Negara
PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Lihat Ekstradisi dan Negara
Negara berdaulat
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan negara berdaulat, meskipun tidak semua negara-negara berdaulat tentu menjadi anggotanya. Negara berdaulat dalam hukum internasional adalah kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili oleh satu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis.
Lihat Ekstradisi dan Negara berdaulat
Tersangka
Dalam istilah hukum, tersangka atau pelaku merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan tindak pidana.
Lihat Ekstradisi dan Tersangka
Lihat juga
Hukum pidana
- Bramacorah
- Concursus
- Dakwaan
- Detensi imigrasi
- Di luar hukum
- Ekstradisi
- Fitnah
- Hak atas peradilan yang jujur
- Hukum jinayat di Aceh
- Hukum menikahi pemerkosa
- Hukum pidana
- Identifikasi saksi mata
- Ignorantia juris non excusat
- Imigran ilegal
- Informan
- Jaksa
- Kekeliruan
- Main hakim sendiri
- Mala in se
- Mala prohibita
- Mata ganti mata
- Mens rea
- Pembebasan bersyarat
- Pembunuhan tidak berencana
- Penghasutan
- Penologi
- Pidana
- Ratifikasi
- Toleransi nol
- Uji tuntas