Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hak kodrati dan hak ikhtiyari

Indeks Hak kodrati dan hak ikhtiyari

Hak kodrati adalah hak yang dianggap tidak bergantung kepada hukum atau adat istiadat di suatu masyarakat, negara, atau peradaban manapun, serta bersifat umum (melekat pada setiap diri manusia tanpa memandang asal usul mereka) dan mutlak (tidak dapat dicabut ataupun dibatasi oleh hukum manusia).

18 hubungan: Abad Pencerahan, Den Haag, Filsafat Yunani Kuno, Francis Hutcheson (filsuf), Hak, Hak asasi manusia, Hak ilahi raja-raja, Hukum internasional, Hukum kodrat, Hukum positif, John Locke, Keadaan alamiah, Kontrak sosial, Pemerintah, Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Soft law, Thomas Hobbes, Thomas Paine.

Abad Pencerahan

Abad Pencerahan atau Zaman Pencerahan atau Masa Pencerahan (bahasa Inggris: Age of Enlightenment; bahasa Jerman: Aufklärung) adalah gerakan intelektual dan filosofis yang mendominasi Eropa pada abad ke-17 dan ke-18.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Abad Pencerahan · Lihat lebih »

Den Haag

Den Haag (resminya 's-Gravenhage) adalah sebuah gemeente, kota pemerintahan Belanda dan tempat parlemen, serta ibu kota provinsi Zuid-Holland (Holland Selatan).

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Den Haag · Lihat lebih »

Filsafat Yunani Kuno

Filsafat Yunani Kuno muncul pada abad ke-6 Pramasehi sebagai tonggak sejarah penutup Abad Kegelapan Yunani.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Filsafat Yunani Kuno · Lihat lebih »

Francis Hutcheson (filsuf)

Francis Hutcheson adalah seorang filsuf yang lahir di Irlandia Utara di keluarga Presbiterian Skotlandia.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Francis Hutcheson (filsuf) · Lihat lebih »

Hak

Di awalan dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Hak · Lihat lebih »

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia (disingkat HAM, human rights, droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Hak asasi manusia · Lihat lebih »

Hak ilahi raja-raja

Louis XIV dari Prancis digambarkan sebagai Raja Matahari. Hak ilahi raja-raja, hak ilahi, atau mandat Tuhan adalah doktrin politik dan religius mengenai legitimasi politik seorang penguasa monarki.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Hak ilahi raja-raja · Lihat lebih »

Hukum internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Hukum internasional · Lihat lebih »

Hukum kodrat

Thomas Aquinas, seorang filsuf Katolik pada Abad Pertengahan, menghidupkan kembali dan mengembangkan hukum kodrat dari filsafat Yunani kuno. Hukum kodrat (natural law; ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Hukum kodrat · Lihat lebih »

Hukum positif

Hukum Real (Bahasa Latin: ius positum) adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Hukum positif · Lihat lebih »

John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan John Locke · Lihat lebih »

Keadaan alamiah

Keadaan alamiah (state of nature) adalah konsep yang digunakan dalam teori filsafat politik (khususnya yang berhubungan dengan kontrak sosial) untuk menyebut keadaan masyarakat sebelum adanya pemerintahan atau negara.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Keadaan alamiah · Lihat lebih »

Kontrak sosial

Leviathan'' (1651), karya Thomas Hobbes yang membahas teori kontrak sosial. Kontrak sosial adalah sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Kontrak sosial · Lihat lebih »

Pemerintah

de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Pemerintah · Lihat lebih »

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Déclaration universelle des droits de l'homme; Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia · Lihat lebih »

Soft law

Istilah "soft law" mengacu kepada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sering kali dianggap sebagai lawan dari "hard law".

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Soft law · Lihat lebih »

Thomas Hobbes

Thomas Hobbes (5/15 April 1588 – 4/14 Desember 1679) adalah seorang filsuf Inggris.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Thomas Hobbes · Lihat lebih »

Thomas Paine

Thomas Paine (29 Januari 1737 – 8 Juni 1809) adalah pamfleter, revolusioner, radikal, penemu dan intelektual Britania Raya.

Baru!!: Hak kodrati dan hak ikhtiyari dan Thomas Paine · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Hak alami, Hak alami dan hak ikhtiyari, Hak alami dan hukum, Hak alamiah, Hak ikhtiyari, Hak kodrati, Hak-hak alami dan ikhtiyari.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »