24 hubungan: Aceh, Ambon (disambiguasi), Batal demi hukum, Belanda, Hindia Belanda, Hukum perdata, Jawa, Kalimantan, Kepastian hukum, Kota Palembang, Kuasa hukum, Landraad, Madura, Mahkamah Agung, Orang Minangkabau, Pegawai negeri sipil, Pembatalan perkawinan, Pengacara, Pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Peradilan umum di Indonesia, Perceraian, Suku Minahasa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aceh
Aceh (Jawi: اچيه دارالسلام) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang ibu kotanya berada di Banda Aceh.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Aceh · Lihat lebih »
Ambon (disambiguasi)
Ambon dapat merujuk pada.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Ambon (disambiguasi) · Lihat lebih »
Batal demi hukum
Batal demi hukum (null and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Batal demi hukum · Lihat lebih »
Belanda
Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Belanda · Lihat lebih »
Hindia Belanda
Hindia Belanda atau Hindia Timur Belanda (Nederlands(ch)-Indië) adalah sebuah daerah pendudukan Belanda yang wilayahnya saat ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Hindia Belanda · Lihat lebih »
Hukum perdata
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Hukum perdata · Lihat lebih »
Jawa
Pulau Jawa dalam citra satelit Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia yang terletak di kepulauan Sunda Besar dan merupakan pulau terluas ke-13 di dunia.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Jawa · Lihat lebih »
Kalimantan
Kalimantan (toponim: Kalamantan, Calémantan, Kalémantan, Kelamantan, Kilamantan, Klamantan, Klémantan, K'lemantan, Quallamontan), atau juga disebut Borneo oleh dunia internasional, adalah pulau terbesar ketiga di dunia yang terletak di sebelah utara Pulau Jawa dan di sebelah barat Pulau Sulawesi.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Kalimantan · Lihat lebih »
Kepastian hukum
Kepastian hukum (legal certainty) adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Kepastian hukum · Lihat lebih »
Kota Palembang
Palembang (Jawi: ڤاليمبڠ) adalah ibu kota provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Kota Palembang · Lihat lebih »
Kuasa hukum
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa untuk beracara di pengadilan.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Kuasa hukum · Lihat lebih »
Landraad
''Landraad'' di Pati pada tahun 1865 Di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri").
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Landraad · Lihat lebih »
Madura
Tidak ada deskripsi.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Madura · Lihat lebih »
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (dalam bahasa Inggris: supreme court) adalah pengadilan tertinggi dalam tingkatan pengadilan yang terdiri dari banyak daerah hukum.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Mahkamah Agung · Lihat lebih »
Orang Minangkabau
Minangkabau atau disingkat Minang (Jawi: ميناڠكاباو) merupakan kelompok etnik pribumi Nusantara yang menghuni Sumatera bagian tengah, Indonesia.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Orang Minangkabau · Lihat lebih »
Pegawai negeri sipil
kanselir agung dan seniman Yan Liben (600–673). Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (civil servant, ambtenaar) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Pegawai negeri sipil · Lihat lebih »
Pembatalan perkawinan
Pembatalan perkawinan, dalam lingkup Gereja Katolik terkadang disebut anulasi (annulment), adalah suatu hukum acara untuk menyatakan bahwa suatu perkawinan/pernikahan batal dan tidak berlaku (atau batal demi hukum).
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Pembatalan perkawinan · Lihat lebih »
Pengacara
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Pengacara · Lihat lebih »
Pengadilan negeri
Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah. Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006. ''Landraad'' di Pati (sekitar 1875) Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Pengadilan negeri · Lihat lebih »
Pengadilan tinggi
Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Pengadilan tinggi · Lihat lebih »
Peradilan umum di Indonesia
Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Peradilan umum di Indonesia · Lihat lebih »
Perceraian
Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Perceraian · Lihat lebih »
Suku Minahasa
Suku Minahasa adalah kelompok suku etnis yang berasal dari Semenanjung Minahasa di bagian utara pulau Sulawesi di Indonesia.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Suku Minahasa · Lihat lebih »
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.
Baru!!: Hukum acara perdata Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Lihat lebih »