Daftar Isi
8 hubungan: Hukum, Hukum perdata, Hukum privat, Hukum publik, Kewarganegaraan, Pajak, Pemerintah, Wajib pajak.
- Hukum publik
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Lihat Hukum pajak dan Hukum
Hukum perdata
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Lihat Hukum pajak dan Hukum perdata
Hukum privat
200px Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Lihat Hukum pajak dan Hukum privat
Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.
Lihat Hukum pajak dan Hukum publik
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Lihat Hukum pajak dan Kewarganegaraan
Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lihat Hukum pajak dan Pajak
Pemerintah
de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.
Lihat Hukum pajak dan Pemerintah
Wajib pajak
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Lihat Hukum pajak dan Wajib pajak