Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Hukum pajak

Indeks Hukum pajak

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.

Daftar Isi

  1. 8 hubungan: Hukum, Hukum perdata, Hukum privat, Hukum publik, Kewarganegaraan, Pajak, Pemerintah, Wajib pajak.

  2. Hukum publik

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Lihat Hukum pajak dan Hukum

Hukum perdata

Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Lihat Hukum pajak dan Hukum perdata

Hukum privat

200px Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Lihat Hukum pajak dan Hukum privat

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.

Lihat Hukum pajak dan Hukum publik

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Lihat Hukum pajak dan Kewarganegaraan

Pajak

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lihat Hukum pajak dan Pajak

Pemerintah

de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Lihat Hukum pajak dan Pemerintah

Wajib pajak

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Lihat Hukum pajak dan Wajib pajak

Lihat juga

Hukum publik