Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Hukum perburuhan

Indeks Hukum perburuhan

Hukum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja (pekerja atau buruh) di sisi yang lain.

Daftar Isi

  1. 32 hubungan: Abad ke-11 hingga 20, Austria, Badan hukum, Belanda, Belgia, Britania Raya, Bulgaria, Buruh, Hubungan industrial, Hukum perdata, Hukum privat, Hukum publik, Imam Soepomo, Indonesia, Jaminan sosial, Jawa Timur, Jerman, Jerman Timur, Kecelakaan kerja, Kontrak, Marsinah, Norma (disambiguasi), Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, Pebisnis, Pemutusan hubungan kerja, Perang Dunia I, Perang Dunia II, Perusahaan, Prancis, Soeharto, Swiss, Universitas Indonesia.

  2. Hubungan tenaga kerja
  3. Kebijakan perburuhan
  4. Kondisi kerja
  5. Program sosial
  6. Psikologi organisasi

Abad ke-11 hingga 20

Berikut ini adalah daftar tahun dari abad ke-11 hingga 20, yaitu dari tahun 1001 hingga 2000.

Lihat Hukum perburuhan dan Abad ke-11 hingga 20

Austria

Austria, secara resmi bernama Republik Austria (Republik Österreich; bahasa Austria-Bayern: Republik Östareich), adalah sebuah negara yang tidak memiliki laut (landlocked) di Eropa Tengah yang terdiri dari 9 (sembilan) negara bagian (Bundesländer), salah satunya adalah Wina, pusat pemerintahan Austria sekaligus kota terbesarnya.

Lihat Hukum perburuhan dan Austria

Badan hukum

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Lihat Hukum perburuhan dan Badan hukum

Belanda

Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.

Lihat Hukum perburuhan dan Belanda

Belgia

Belgia, resminya bernama Kerajaan Belgia (Koninkrijk België, Royaume de Belgique, Königreich Belgien), adalah sebuah negara di Eropa bagian barat.

Lihat Hukum perburuhan dan Belgia

Britania Raya

Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland atau United Kingdom, UK),Di Britania Raya dan Dependensinya, terdapat bahasa lain yang secara resmi diakui sebagai bahasa daerah yang sah di bawah Piagam Bahasa Daerah dan Minoritas Eropa.

Lihat Hukum perburuhan dan Britania Raya

Bulgaria

Bulgaria (България, Bǎlgarija, resminya Republik Bulgaria (Република България), diromawikan menjadi Republika Bǎlgarija), adalah sebuah negara di Eropa Tenggara.

Lihat Hukum perburuhan dan Bulgaria

Buruh

Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia. Buruh, Pekerja, Pegawai, Tenaga kerja, Anak buah atau Karyawan (singkat ’kary’ sesuai definisi Pak ET) pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.

Lihat Hukum perburuhan dan Buruh

Hubungan industrial

Potret serikat pekerja Hubungan industrial adalah hubungan para pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang maupun jasa di perusahaan.

Lihat Hukum perburuhan dan Hubungan industrial

Hukum perdata

Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Lihat Hukum perburuhan dan Hukum perdata

Hukum privat

200px Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Lihat Hukum perburuhan dan Hukum privat

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.

Lihat Hukum perburuhan dan Hukum publik

Imam Soepomo

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Imam Soepomo merupakan seorang perwira tinggi angkatan darat dan diplomat dari Indonesia.

Lihat Hukum perburuhan dan Imam Soepomo

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Lihat Hukum perburuhan dan Indonesia

Jaminan sosial

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

Lihat Hukum perburuhan dan Jaminan sosial

Jawa Timur

Jawa Timur (disingkat Jatim, ꦙꦮꦶꦮꦺꦠꦤ꧀, Pegon: جاوي وَيتان|Jawi Wétan, Jhâbâ Tèmor) adalah sebuah wilayah provinsi yang terletak di bagian timur Pulau Jawa, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Surabaya. Luas wilayahnya yakni 48.033 km², dengan jumlah penduduk sebanyak 41.149.974 jiwa (tahun 2022) dan kepadatan penduduk 857 jiwa/km2.

Lihat Hukum perburuhan dan Jawa Timur

Jerman

Jerman (Deutschland), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di Eropa.

Lihat Hukum perburuhan dan Jerman

Jerman Timur

Jerman Timur, atau nama resminya Republik Demokratis Jerman atau RDJ (Deutsche Demokratische Republik), merupakan negara Blok Timur selama periode Perang Dingin.

Lihat Hukum perburuhan dan Jerman Timur

Kecelakaan kerja

Ikon peringatan mirip dengan rekomendasi yang dikeluarkan dalam ISO 7010:2019. W031; peringatan, cedera tangan dari benda kerja yang bergerak di mesin rem tekan. Kecelakaan kerja, atau kecelakaan di tempat kerja adalah "kejadian terpisah selama bekerja" yang menyebabkan cedera fisik atau mental.

Lihat Hukum perburuhan dan Kecelakaan kerja

Kontrak

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka.

Lihat Hukum perburuhan dan Kontrak

Marsinah

Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik pada masa Orde Baru, bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari.

Lihat Hukum perburuhan dan Marsinah

Norma (disambiguasi)

* Norma (sosiologi), aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan sebagai patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.

Lihat Hukum perburuhan dan Norma (disambiguasi)

Organisasi Ketenagakerjaan Internasional

Organisasi Buruh Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organization, disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah naungan PBB.

Lihat Hukum perburuhan dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional

Pebisnis

Pebisnis atau Pengusaha adalah sebutan bagi orang-orang yang terlibat dalam usaha yang bertujuan menghasilkan laba, umumnya dalam pengelolaan sebuah Perusahaan.

Lihat Hukum perburuhan dan Pebisnis

Pemutusan hubungan kerja

Surat pemutusan hubungan kerja dari manajemen ke karyawan Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.

Lihat Hukum perburuhan dan Pemutusan hubungan kerja

Perang Dunia I

Perang Dunia I (PD1) adalah sebuah perang global terpusat di Eropa yang dimulai pada tanggal 28 Juli 1914 sampai 11 November 1918.

Lihat Hukum perburuhan dan Perang Dunia I

Perang Dunia II

Perang Dunia II atau Perang Dunia Kedua (biasa disingkat menjadi PDII atau PD2) adalah sebuah perang global yang berlangsung mulai tahun 1939 sampai 1945.

Lihat Hukum perburuhan dan Perang Dunia II

Perusahaan

PFN Di Jakarta,Indonesia Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.

Lihat Hukum perburuhan dan Perusahaan

Prancis

Prancis (France), secara resmi disebut sebagai Republik Prancis (République française), adalah sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain.

Lihat Hukum perburuhan dan Prancis

Soeharto

Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto, (Hanacaraka: ꦯꦸꦲꦂꦠ;; ER, EYD: Suharto) adalah Presiden kedua Indonesia yang menjabat dari tahun 1967 sampai 1998, menggantikan Soekarno.

Lihat Hukum perburuhan dan Soeharto

Swiss

Swiss, secara resmi bernama Konfederasi Swiss (Schweiz, Suisse, Svizzera, Svizra, Confoederatio Helvetica), adalah negara federal berisi 26 kanton di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman di utara, Perancis di barat, Italia di selatan, Liechtenstein dan Austria di timur.

Lihat Hukum perburuhan dan Swiss

Universitas Indonesia

Universitas Indonesia, disingkat sebagai UI, adalah perguruan tinggi di Indonesia.

Lihat Hukum perburuhan dan Universitas Indonesia

Lihat juga

Hubungan tenaga kerja

Kebijakan perburuhan

Kondisi kerja

Program sosial

Psikologi organisasi