7 hubungan: Banding, Judex facti dan judex juris, Mahkamah Agung, Pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Peninjauan kembali, Upaya hukum.
Banding
Dalam hukum, banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan negeri karena dianggap putusan tersebut jauh dari keadilan atau karena adanya kesalahan-kesalahan di dalam pengambilan keputusan.
Baru!!: Kasasi dan Banding · Lihat lebih »
Judex facti dan judex juris
Dalam hukum Indonesia, judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan.
Baru!!: Kasasi dan Judex facti dan judex juris · Lihat lebih »
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (dalam bahasa Inggris: supreme court) adalah pengadilan tertinggi dalam tingkatan pengadilan yang terdiri dari banyak daerah hukum.
Baru!!: Kasasi dan Mahkamah Agung · Lihat lebih »
Pengadilan negeri
Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah. Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006. ''Landraad'' di Pati (sekitar 1875) Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Baru!!: Kasasi dan Pengadilan negeri · Lihat lebih »
Pengadilan tinggi
Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Baru!!: Kasasi dan Pengadilan tinggi · Lihat lebih »
Peninjauan kembali
Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia. Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baru!!: Kasasi dan Peninjauan kembali · Lihat lebih »
Upaya hukum
Upaya Hukum adalah merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.
Baru!!: Kasasi dan Upaya hukum · Lihat lebih »