Daftar Isi
7 hubungan: Hakim, Jaksa penuntut umum, Judex facti dan judex juris, Kasasi, Narapidana, Pengadilan negeri, Peninjauan kembali.
- Kejaksaan
Hakim
Hakim di Mahkamah Internasional. Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan atau Mahkamah.
Lihat Banding dan Hakim
Jaksa penuntut umum
Hampir dalam setiap yurisdiksi hukum umum, jaksa penuntut umum (attorney general-AG) atau jaksa agung (attorney-general) adalah penasihat hukum utama pemerintah, dan pada beberapa yurisdiksi mereka juga mungkin memiliki tanggung jawab eksekutif untuk menegakkan hukum, melakukan penuntutan, atau bahkan bertanggung jawab untuk urusan hukum secara umum.
Lihat Banding dan Jaksa penuntut umum
Judex facti dan judex juris
Dalam hukum Indonesia, judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan.
Lihat Banding dan Judex facti dan judex juris
Kasasi
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
Lihat Banding dan Kasasi
Narapidana
Lukisan lapangan olahraga di Penjara Newgate yang diciptakan oleh Gustave Doré, 1872 Para narapidana di Botany Bay, New South Wales, 1789 Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju Siberia, 1845 Narapidana atau terpidana atau tahanan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP.
Lihat Banding dan Narapidana
Pengadilan negeri
Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah. Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006. ''Landraad'' di Pati (sekitar 1875) Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Lihat Banding dan Pengadilan negeri
Peninjauan kembali
Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia. Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Lihat Banding dan Peninjauan kembali