Daftar Isi
8 hubungan: Demokrasi, Eropa, Hak asasi manusia, Hukum umum, Kepastian hukum, Rechtsstaat, Rule of law, Teori hukum.
Demokrasi
Seorang wanita memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden Prancis tahun 2007. Demokrasi atau kerakyatan adalah bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan penting, baik secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.
Lihat Negara hukum dan Demokrasi
Eropa
Peta dunia yang menunjukkan letak Eropa Eropa secara geologis dan geografis adalah sebuah semenanjung atau dataran (jazirah) yang masuk dalam benua yaitu Asia, namun penduduk dataran eropa enggan disebut orang asia dan memilih menyebut dataran mereka sebagai Benua Eropa.
Lihat Negara hukum dan Eropa
Hak asasi manusia
Hak asasi manusia (disingkat HAM, human rights, droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Lihat Negara hukum dan Hak asasi manusia
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Lihat Negara hukum dan Hukum umum
Kepastian hukum
Kepastian hukum (legal certainty) adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.
Lihat Negara hukum dan Kepastian hukum
Rechtsstaat
Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "''Rechtsstaat'', konsep dasar demokrasi". Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman.
Lihat Negara hukum dan Rechtsstaat
Rule of law
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Lihat Negara hukum dan Rule of law
Teori hukum
Teori hukum (legal theory) atau yurisprudensi (jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas.