Daftar Isi
6 hubungan: Amerika Britania, Barang pribadi, Hukum sipil (sistem hukum), Hukum umum, Koloni kerajaan, Koloni Virginia.
Amerika Britania
Amerika Britania terdiri dari wilayah jajahan Imperium Britania di Amerika dari 1607 hingga 1783.
Lihat Partus sequitur ventrem dan Amerika Britania
Barang pribadi
Barang pribadi adalah harta benda yang bergerak.
Lihat Partus sequitur ventrem dan Barang pribadi
Hukum sipil (sistem hukum)
Sistem hukum dunia Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan cara ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus tahun -228 SH, karena profesi ini ilmu alam yang diperoleh melalui pengalaman dalam praktek diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia.
Lihat Partus sequitur ventrem dan Hukum sipil (sistem hukum)
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Lihat Partus sequitur ventrem dan Hukum umum
Koloni kerajaan
Sebuah jajahan mahkota (bahasa Inggris: Crown colony), juga dikenal pada abad ke-17 sebagai jajahan kerajaan, merupakan sebuah jenis administrasi kolonial Inggris dan nantinya Imperium Britania.
Lihat Partus sequitur ventrem dan Koloni kerajaan
Koloni Virginia
Koloni Virginia adalah koloni Inggris pertama di dunia.
Lihat Partus sequitur ventrem dan Koloni Virginia
Juga dikenal sebagai Ventre partus sequitur.