9 hubungan: Eksekutif, Hakim, Jaksa, Kehakiman, Kepala negara, Legislatif, Pemisahan kekuasaan, Polisi, Undang-undang.
Eksekutif
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
Baru!!: Kehakiman dan Eksekutif · Lihat lebih »
Hakim
Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan.
Baru!!: Kehakiman dan Hakim · Lihat lebih »
Jaksa
Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda pada tahun 1870-an. Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Baru!!: Kehakiman dan Jaksa · Lihat lebih »
Kehakiman
Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing.
Baru!!: Kehakiman dan Kehakiman · Lihat lebih »
Kepala negara
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.
Baru!!: Kehakiman dan Kepala negara · Lihat lebih »
Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Baru!!: Kehakiman dan Legislatif · Lihat lebih »
Pemisahan kekuasaan
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Baru!!: Kehakiman dan Pemisahan kekuasaan · Lihat lebih »
Polisi
Mobil patroli polisi lalu lintas di Indonesia. Polisi yang sedang mengatur lalu lintas di Thailand. Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan dan penegakan hukum diseluruh wilayah negara.
Baru!!: Kehakiman dan Polisi · Lihat lebih »
Undang-undang
Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya.
Baru!!: Kehakiman dan Undang-undang · Lihat lebih »