32 hubungan: Bahasa Inggris, Batal demi hukum, Belanda, Diskriminasi ras, Genosida, Gerald Fitzmaurice, Ghana, Hersch Lauterpacht, Hukum internasional, Hukum kemanusiaan internasional, Hukum kodrat, Hukum Romawi, Hukum sipil (sistem hukum), Hukum umum, Humphrey Waldock, Italia, Jerman, Jerman Nazi, Kekebalan diplomatik, Komisi Hukum Internasional, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, Korupsi, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, Mahkamah Internasional, Mahkamah Tetap Internasional, Nepal, Pencucian uang, Penyiksaan, Perang Dunia II, Perbudakan, Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia, Uruguay.
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.
Baru!!: Jus cogens dan Bahasa Inggris · Lihat lebih »
Batal demi hukum
Batal demi hukum (null and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Baru!!: Jus cogens dan Batal demi hukum · Lihat lebih »
Belanda
Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.
Baru!!: Jus cogens dan Belanda · Lihat lebih »
Diskriminasi ras
Diskriminasi ras adalah istilah yang mengacu kepada diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang atas dasar ras mereka.
Baru!!: Jus cogens dan Diskriminasi ras · Lihat lebih »
Genosida
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut.
Baru!!: Jus cogens dan Genosida · Lihat lebih »
Gerald Fitzmaurice
Gerald Fitzmaurice adalah seorang yuris (ahli hukum) asal Britania Raya yang dikenal akan kiprahnya sebagai hakim pada Mahkamah Internasional.
Baru!!: Jus cogens dan Gerald Fitzmaurice · Lihat lebih »
Ghana
Ghana, secara resmi Republik Ghana, adalah sebuah negara di Afrika Barat yang berbatasan dengan Pantai Gading di sebelah barat, Burkina Faso di utara, Togo di timur, dan Teluk Nugini di selatan.
Baru!!: Jus cogens dan Ghana · Lihat lebih »
Hersch Lauterpacht
Sir Hersch Lauterpacht QC (16 Agustus 1897 – 8 Mei 1960) adalah seorang pengacara Polandia-Britania dan hakim Mahkamah Internasional.
Baru!!: Jus cogens dan Hersch Lauterpacht · Lihat lebih »
Hukum internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Baru!!: Jus cogens dan Hukum internasional · Lihat lebih »
Hukum kemanusiaan internasional
Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.
Baru!!: Jus cogens dan Hukum kemanusiaan internasional · Lihat lebih »
Hukum kodrat
Thomas Aquinas, seorang filsuf Katolik pada Abad Pertengahan, menghidupkan kembali dan mengembangkan hukum kodrat dari filsafat Yunani kuno. Hukum kodrat (natural law; ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia.
Baru!!: Jus cogens dan Hukum kodrat · Lihat lebih »
Hukum Romawi
Istilah hukum Romawi meliputi sistem hukum Romawi.
Baru!!: Jus cogens dan Hukum Romawi · Lihat lebih »
Hukum sipil (sistem hukum)
Sistem hukum dunia Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan cara ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus tahun -228 SH, karena profesi ini ilmu alam yang diperoleh melalui pengalaman dalam praktek diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia.
Baru!!: Jus cogens dan Hukum sipil (sistem hukum) · Lihat lebih »
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Baru!!: Jus cogens dan Hukum umum · Lihat lebih »
Humphrey Waldock
Humphrey Waldock adalah seorang yuris (ahli hukum) asal Britania Raya yang dikenal akan kiprahnya sebagai hakim pada Mahkamah Internasional.
Baru!!: Jus cogens dan Humphrey Waldock · Lihat lebih »
Italia
Italia, resminya Republik Italia (Repubblica Italiana), adalah sebuah negara kesatuan republik parlementer di EropaSemenanjung Italia secara geografis terletak di Eropa Selatan, sedangkan Italia Utara dapat ditempatkan sebagian atau seluruhnya di Eropa Tengah.
Baru!!: Jus cogens dan Italia · Lihat lebih »
Jerman
Jerman (Deutschland), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di Eropa.
Baru!!: Jus cogens dan Jerman · Lihat lebih »
Jerman Nazi
Jerman Nazi atau Jerman Fasis (NS-Staat) (secara resmi dikenal sebagai Reich Jerman dari tahun 1933 sampai 1943, dan Reich Jerman Raya dari tahun 1943 sampai 1945) adalah negara Jerman antara tahun 1933 dan 1945, ketika Adolf Hitler dan NSDAP mendominasi negara, mengubahnya menjadi keautokratan.
Baru!!: Jus cogens dan Jerman Nazi · Lihat lebih »
Kekebalan diplomatik
Kekebalan diplomatik (Diplomatic immunity) adalah jenis kekebalan hukum yang memastikan bahwa seorang diplomat dapat bertugas dengan aman dan tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia bertugas.
Baru!!: Jus cogens dan Kekebalan diplomatik · Lihat lebih »
Komisi Hukum Internasional
Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, disingkat ILC) adalah lembaga ahli yang bertugas mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.
Baru!!: Jus cogens dan Komisi Hukum Internasional · Lihat lebih »
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi tentang hukum perjanjian antar negara.
Baru!!: Jus cogens dan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian · Lihat lebih »
Korupsi
Tidak ada data Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Baru!!: Jus cogens dan Korupsi · Lihat lebih »
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) (Cour européenne des droits de l’homme) di Strasbourg dibentuk dibawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR) pada tahun 1950 untuk mengawasi keluhan oleh pihak penandatangan.
Baru!!: Jus cogens dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa · Lihat lebih »
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, (International Court of Justice, ICJ; Cour internationale de justice, CIJ) kadang juga disebut Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baru!!: Jus cogens dan Mahkamah Internasional · Lihat lebih »
Mahkamah Tetap Internasional
Mahkamah Tetap Internasional (Permanent Court of International Justice, juga sering disebut World Court atau "Mahkamah Dunia") adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang wujud dari tahun 1922 hingga 1946.
Baru!!: Jus cogens dan Mahkamah Tetap Internasional · Lihat lebih »
Nepal
Nepal, dengan nama resmi disebut sebagai Republik Demokratik Federal Nepal (Nepali: सङ्घीय लोकतान्त्रिक गणतन्त्र नेपाल, Sanghīya Lokatāntrika Ganatantra Nēpāla) adalah sebuah negara federal yang bersistem parlementer dengan berbentuk republik konstitusional dan juga negara terkurung daratan di Asia Selatan.
Baru!!: Jus cogens dan Nepal · Lihat lebih »
Pencucian uang
Pencucian uang Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Baru!!: Jus cogens dan Pencucian uang · Lihat lebih »
Penyiksaan
Viet Cong yang ditangkap, ditutup matanya dan diikat dalam posisi tertekan oleh pasukan Amerika Serikat selama Perang Vietnam, 1967 Penyiksaan (bahasa Inggris: torture) adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah kepada seseorang.
Baru!!: Jus cogens dan Penyiksaan · Lihat lebih »
Perang Dunia II
Perang Dunia II atau Perang Dunia Kedua (biasa disingkat menjadi PDII atau PD2) adalah sebuah perang global yang berlangsung mulai tahun 1939 sampai 1945.
Baru!!: Jus cogens dan Perang Dunia II · Lihat lebih »
Perbudakan
kira-kira pada 1890. Perbudakan atau perhambaan adalah suatu perbuatan atau keadaan yang membuat seseorang menjadi budak, yang merupakan objek properti yang dimiliki oleh orang lainnya.
Baru!!: Jus cogens dan Perbudakan · Lihat lebih »
Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia
Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia.
Baru!!: Jus cogens dan Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia · Lihat lebih »
Uruguay
Uruguay, dengan nama resmi Republik Oriental Uruguay atau Republik Timur Uruguay (República Oriental del Uruguay), adalah sebuah negara kecil di Amerika Latin.
Baru!!: Jus cogens dan Uruguay · Lihat lebih »