Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Kawasan hutan

Indeks Kawasan hutan

Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi.

24 hubungan: Banjir, Ekosistem, Erosi, Hewan, Hutan adat, Hutan hujan, Hutan hujan tropika, Hutan Iklim Vatikan, Hutan kerangas, Hutan lindung, Hutan Mabira, Hutan musim, Hutan produksi, Hutan rakyat, Hutan tanaman industri, Indonesia, Intrusi air asin, Kesuburan tanah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia), Permenhut Nomor 50 tahun 2009, Tumbuhan, Undang-undang, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Banjir

Banjir Di Jakarta, Indonesia, Tahun 2013 Orang-orang mengungsi dari banjir di Jawa, sekitar tahun 1865-1876. Darwin, Northern Territory, Australia. Wilma pada Oktober 2005. Banjir bandang akibat hujan deras dalam waktu singkat di Queensland, Australia. Banjir adalah peristiwa bencana alam yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.

Baru!!: Kawasan hutan dan Banjir · Lihat lebih »

Ekosistem

Ekosistem padang rumput adalah contoh ekosistem terestrial Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

Baru!!: Kawasan hutan dan Ekosistem · Lihat lebih »

Erosi

Erosi di Amerika Serikat. Erosi di Israel. Erosi (dari bahasa Latin erosionem "menggerogoti") atau disebut juga pengikisan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara alami oleh pengikisan padatan (endapan, tanah, batuan, dan partikel lainnya) akibat transportasi oleh angin, tanah dan material lain di bawah pengaruh gravitasi atau oleh makhluk hidup semisal hewan yang membuat liang atau pertumbuhan akar tanaman yang mengakibatkan retakan tanah yang dalam hal ini disebut bioerosi.

Baru!!: Kawasan hutan dan Erosi · Lihat lebih »

Hewan

Hewan adalah organisme eukariotik multiseluler yang membentuk kerajaan biologi Animalia.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hewan · Lihat lebih »

Hutan adat

Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan adat · Lihat lebih »

Hutan hujan

Hutan di Kalimantan Hutan hujan tropis ialah hutan tropis yang banyak menerima hujan.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan hujan · Lihat lebih »

Hutan hujan tropika

Amazon Hutan hujan tropika atau sering juga ditulis sebagai hutan hujan tropis adalah bioma berupa hutan yang selalu basah atau lembap, yang dapat ditemui di wilayah sekitar khatulistiwa; yakni kurang lebih pada lintang 0°–10° ke utara dan ke selatan garis khatulistiwa.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan hujan tropika · Lihat lebih »

Hutan Iklim Vatikan

Hutan Iklim Vatikan, yang akan berada di Taman Nasional Bükk, Hungaria, disumbangkan kepada Vatikan oleh sebuah perusahaan yang berusaha mengurangi emisi karbon.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan Iklim Vatikan · Lihat lebih »

Hutan kerangas

Hutan kerangas adalah hutan yang memiliki lahan ekstrem dan rawan atau sangat peka terhadap gangguan misalnya kebakaran.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan kerangas · Lihat lebih »

Hutan lindung

Jabranti, Kuningan Hutan lindung (protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan lindung · Lihat lebih »

Hutan Mabira

Hutan Mabira Hutan Mabira adalah hutan hujan yang terdiri dari wilayah seluas 300 km² di Uganda, terletak di Distrik Mukono antara Kampala dan Jinja.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan Mabira · Lihat lebih »

Hutan musim

Pohon pinus biasanya banyak terdapat di hutan musim Hutan musim merupakan hutan yang terdapat di wilayah dengan musim kemarau yang cukup lama.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan musim · Lihat lebih »

Hutan produksi

Hutan Produksi Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan produksi · Lihat lebih »

Hutan rakyat

Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, kebanyakan berada di atas tanah milik atau tanah adat; meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan rakyat · Lihat lebih »

Hutan tanaman industri

Hutan Tanaman Industri Bengkalis yang dikembangkan PT Arara Abadi dari grup Sinar Mas Hutan tanaman industri (juga umum disingkat HTI) adalah sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami.

Baru!!: Kawasan hutan dan Hutan tanaman industri · Lihat lebih »

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Baru!!: Kawasan hutan dan Indonesia · Lihat lebih »

Intrusi air asin

Sebab dan dampak intrusi air laut Intrusi air asin adalah pergerakan air asin ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air minum.

Baru!!: Kawasan hutan dan Intrusi air asin · Lihat lebih »

Kesuburan tanah

Kesuburan tanah adalah kemampuan suatu tanah untuk menghasilkan produk tanaman yang diinginkan, pada lingkungan tempat tanah itu berada.

Baru!!: Kawasan hutan dan Kesuburan tanah · Lihat lebih »

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Baru!!: Kawasan hutan dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia · Lihat lebih »

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Baru!!: Kawasan hutan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia) · Lihat lebih »

Permenhut Nomor 50 tahun 2009

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur mengenai penegasan status dan fungsi kawasan hutan, sebagai berikut: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: P. 50/Menhut-II/2009 TENTANG PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan statuswilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan, serta menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan; b.bahwa untuk memberi kepastian hukum atas kawasan hutan, Menteri Pertanian atau Menteri Kehutanan telah menunjuk kawasan hutan di setiap provinsi di seluruh Indonesia yang idasarkan pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK); c.bahwa terhadap penunjukan kawasan hutan provinsi berdasarkan TGHK sebagaimana tersebut pada huruf b, telah di laksanakan tata batas atau telah terjadi perubahan fungsi dan status kawasan hutan secara parsial, atau telah dibebani izin pemanfaatan atau izin penggunaan kawasan hutan; d.bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan ruang wilayah provinsi daerah tingkat I; e.bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 474/4263/Sj tanggal 27 Desember 1994 kepada Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia, telah dilaksanakan paduserasi antara peta TGHK dengan peta RTRWP; f.bahwa hasil paduserasi sebagaimana tersebut pada huruf e selanjutnya ditindaklanjuti dengan penunjukan kawasan hutan (dan perairan) oleh Menteri Kehutanan (dan Perkebunan), kecuali Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; g.bahwa berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan (dan perairan) tersebut pada huruf f,terdapat kawasan hutan yang status dan fungsinya tidak sama dengan hasil tata batas maupun telah terjadi perubahan status dan fungsi kawasan hutan secara parsial; h.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan; Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan kosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 10.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; 11.Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/90, Nomor 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian; 12.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2009; 13.Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kehutanan Nomor PER.23/MEN/XI/2007 dan Nomor P.52/Menhut-ii/2007 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelenggaraan Transmigrasi; 14.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan; 15.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Menhut-II/2004; 16.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009; 17.Peraturan…Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 2.Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan. 3.Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. 4.Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. 5.Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 6.Hutan Konservasi yang selanjutnya disebut HK adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragam tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 7.Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. 8.Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL adalah areal bukan kawasan hutan. 9.Tata Guna Hutan Kesepakatan yang selanjutnya disebut TGHK adalah kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk menentukan alokasi ruang kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan di atas peta. 10.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional pada wilayah provinsi. 11.Paduserasi TGHK dan RTRWP adalah harmonisasi fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain berdasarkan TGHK yang berbeda dengan fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain menurut RTRWP sehingga diperoleh fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain yang disepakati bersama. 12.Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan oleh Menteri. 13.Persetujuan prinsip pencadangan adalah persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan. 14.Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 15.Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah suatu kegiatan melepaskan kawasan hutan produksi tetap untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan oleh Menteri. 16.Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 17.Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin kegiatan dalam kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi kawasan hutan. 18.Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. Pasal 2 (1) Kawasan hutan telah mempunyai kekuatan hukum apabila: a.telah ditunjuk dengan keputusan Menteri; atau b.telah ditata batas oleh Panitia Tata Batas; atau c.Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan telah disahkan oleh Menteri; atau d.Kawasan Hutan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan keputusan Menteri, atau suatu areal telah di tata batas oleh Panitia Tata Batas, atau berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri Kehutanan, atau tata batas telah ditetapkan oleh Menteri, atau kawasan hutan telah ditetapkan dengan keputusan Menteri, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah status yang terakhir. Pasal 3 APL berdasarkan TGHK yang telah dibebani hak guna usaha atau titel hak lainnya yang sah untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan dari pejabat berwenang, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah APL. Pasal 4 Dalam hal APL berdasarkan TGHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dibebani hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah kawasan hutan. Pasal 5 Kawasan hutan berdasarkan TGHK yang sudah dilepas menjadi APL melalui pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk kembali menjadi kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah APL. Pasal 6 HPK berdasarkan TGHK yang telah dibebani persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda, maka fungsi areal tersebut adalah HPK. Pasal 7 HP atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani persetujuan prinsip tukar menukar, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi yang dapat dikonversi, maka status kawasan tersebut adalah HP atau HPT sebagaimana tertera pada peta TGHK. Pasal 8 (1)HPK, HP, atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani izin penggunaan kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai Hutan Lindung dan/atau Hutan Konservasi, maka status areal tersebut adalah HPK, HP atau HPT sebagaimana tertera pada peta TGHK sampai berakhirnya izin penggunaan kawasan hutan. (2) Terhadap areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterbitkan perizinan lain. (3) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, status dan fungsi areal tersebut adalah sebagaimana penunjukan kawasan hutan dan perairan) provinsi hasil paduserasi. Pasal 9 Areal yang telah ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan secara parsial yang berasal dari lahan pengganti proses tukar menukar kawasan hutan atau dari lahan kompensasi proses pinjam pakai kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai APL, maka status areal tersebut adalah kawasan hutan. Pasal 10 (1)HP atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda, maka status areal tersebut adalah HP atau HPT sampai berakhirnya izin pemanfaatan hutan. (2)Terhadap areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterbitkan perizinan lain. (3)Dalam hal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, status dan fungsi areal tersebut adalah sebagaimana penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi. Pasal 11 Kawasan Hutan berdasarkan TGHK secara parsial telah diubah fungsi dengan Keputusan Menteri dan telah dibebani izin penggunaan kawasan hutan atau izin pemanfaatan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda dengan hasil perubahan fungsi parsial, maka fungsi kawasan hutan tersebut adalah sesuai dengan hasil perubahan fungsi parsial. Pasal 12 (1)Batas kawasan hutan berdasarkan TGHK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk dengan fungsi kawasan hutan berbeda, maka fungsi kawasan hutan tersebut adalah sesuai penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi sedangkan batas sesuai dengan hasil tata batas TGHK. (2)Dalam hal kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonstruksi batas, maka pada saat penggantian pal batas sekaligus dilakukan perubahan inisial tanda batas m engacu pada fungsi penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi. (3)Hasil rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi dan Perubahan Inisial Tanda Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas. Pasal 13 Kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat dipetakan yang telah ditetapkan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP bukan kawasan hutan, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan. Pasal 14 (1)Hasil tata batas kawasan hutan parsial berdasarkan TGHK yang tidak membentuk suatu poligon dengan batas kawasan hutan menurut penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP dan letaknya berada di luar kawasan hutan tetap, maka hasil tata batas tersebut dinyatakan dihapus dan tidak berlaku. (2)Status atau fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi. Pasal 15 (1)Dalam hal batas kawasan hutan berimpit dengan batas-batas alam sungai, pantai atau danau, maka batas kawasan hutan bersifat dinamis mengikuti fenomena alam perubahan batas alam tersebut. (2)Batas alam kawasan hutan berupa tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau, tetap dilaksanakan pengukuran dengan memasang tanda batas atau papan pengumuman atau memasang beberapa titik referensi pada tempat-tempat tertentu yang dianggap strategis. (3)Dalam hal penentuan letak batas alam kawasan hutan tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau letak batas dipengaruhi oleh faktor bentuk tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau, maka penentuan batas ditentukan dari penampang/profil vertikal maupun secara horisontal. Pasal 16 (1)Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. (2)Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian. Pasal 17 Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA ttd. ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 221 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd. SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001 Kategori:Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.

Baru!!: Kawasan hutan dan Permenhut Nomor 50 tahun 2009 · Lihat lebih »

Tumbuhan

Dalam biologi, Tumbuhan adalah organisme eukariota multiseluler yang tergolong ke dalam kerajaan Plantae.

Baru!!: Kawasan hutan dan Tumbuhan · Lihat lebih »

Undang-undang

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

Baru!!: Kawasan hutan dan Undang-undang · Lihat lebih »

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.

Baru!!: Kawasan hutan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Lihat lebih »

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »