12 hubungan: Akta Notaris, Bahasa Belanda, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Nomor pokok wajib pajak, Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri, Persetujuan bangunan gedung, Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Usaha Kecil dan Menengah.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Akta Notaris · Lihat lebih »
Bahasa Belanda
Bahasa Belanda (Nederlands) adalah bahasa yang dituturkan oleh 20 juta jiwa di seluruh dunia dan merupakan bagian dari bahasa Jermanik Barat yang besar, bersama dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman di dalamnya.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Bahasa Belanda · Lihat lebih »
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia · Lihat lebih »
Nomor pokok wajib pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Nomor pokok wajib pajak · Lihat lebih »
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Penanaman Modal Asing · Lihat lebih »
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Penanaman Modal Dalam Negeri · Lihat lebih »
Persetujuan bangunan gedung
Kota New York, yang sedang dibangun. Setiap perencanaan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan agar mendapatkan PBG. Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Persetujuan bangunan gedung · Lihat lebih »
Perusahaan
PFN Di Jakarta,Indonesia Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Perusahaan · Lihat lebih »
Surat Izin Usaha Perdagangan
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI. Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan · Lihat lebih »
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Surat Keterangan Domisili Usaha · Lihat lebih »
Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi pengesahan bahwa suatu usaha atau perusahaan telah melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran usaha atau perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan · Lihat lebih »
Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.
Baru!!: Surat Izin Gangguan dan Usaha Kecil dan Menengah · Lihat lebih »