Daftar Isi
16 hubungan: Impor, Lahan, Muslim, Nisab, Pemerintah, Pendapatan, Penduduk, Struktur organisasi, Syariat Islam, Tarif, Ternak, Undang-undang, Wajib pajak, Wangsa Hasyimiyah, Yordania, Zakat.
Impor
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.
Lihat Zakat di Yordania dan Impor
Lahan
Dalam ekonomi dan pertanian, lahan adalah luas tanah yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan manusia.
Lihat Zakat di Yordania dan Lahan
Muslim
Muslim (translit) adalah orang yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi.
Lihat Zakat di Yordania dan Muslim
Nisab
Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
Lihat Zakat di Yordania dan Nisab
Pemerintah
de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.
Lihat Zakat di Yordania dan Pemerintah
Pendapatan
Dalam bisnis, pendapatan adalah jumlah uang yang diterima oleh perusahaan atau organisasi dari kegiatan aktivitasnya seperti penjualan produk dan/atau jasa kepada pelanggan.
Lihat Zakat di Yordania dan Pendapatan
Penduduk
Jalanan yang penuh sesak penduduk di Jepang, negara dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi Proyeksi pertumbuhan penduduk di dunia abad ini Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua.
Lihat Zakat di Yordania dan Penduduk
Struktur organisasi
Struktur organisasi Pusdiklat Struktur organisasi adalah sistem yang digunakan untuk mendefinisikan hierarki dalam sebuah organisasi dengan tujuan menetapkan cara sebuah organisasi dapat beroperasi, dan membantu organisasi tersebut dalam mencapai tujuan yang ditetapkan di masa depan.
Lihat Zakat di Yordania dan Struktur organisasi
Syariat Islam
Syariat Islam (شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam.
Lihat Zakat di Yordania dan Syariat Islam
Tarif
Tarif (dari bahasa Arab: تعرفة, biaya yang harus dibayar) adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ketika masuk atau keluar batas negara.
Lihat Zakat di Yordania dan Tarif
Ternak
Domba sebagai binatang ternak Kambing dengan anaknya yang berusia satu minggu Ternak, hewan ternak atau rajakaya dalam bahasa Jawa adalah hewan yang dengan sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia.
Lihat Zakat di Yordania dan Ternak
Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Lihat Zakat di Yordania dan Undang-undang
Wajib pajak
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Lihat Zakat di Yordania dan Wajib pajak
Wangsa Hasyimiyah
Keluarga kerajaan Yordania berasal dari Wangsa Hashim (هاشمي, Transliterasi: Hāšimī) merupakan dinasti yang memerintah di Yordania sejak 1921, dan memerintah di Hijaz (1916-1925), Suriah (1920) dan Irak (1921–1958).
Lihat Zakat di Yordania dan Wangsa Hasyimiyah
Yordania
Yordania (اَلأُرْدُن; Al-'Urdun), nama resminya Kerajaan Hasyimiyah Yordania (اَلمَمْلَكَة اَلأُرْدُنِيَّة اَلهَاشِمِيَّة; Al-Mamlaka al-Urduniyya al-Hashemiyya) adalah sebuah kerajaan di Tepi Barat, Sungai Yordan.
Lihat Zakat di Yordania dan Yordania
Zakat
Zakat (translit) dalam segi istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.