Daftar Isi
26 hubungan: Anggaran, Badan usaha milik desa, Badan usaha milik negara, Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia, Ekonomi, Faktor produksi, Hukum, Individu, Jenis badan usaha, Kebangkrutan, Kecelakaan, Kematian, Keuangan, Laba, Laporan keuangan, Lembaga, Masyarakat, Modal, Negara, Pemerintah, Pendapatan Negara, Perseroan terbatas, Perusahaan, Publikasi, Tenaga kerja, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan hukum
Anggaran
Contoh grafik anggaran Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program.
Lihat Badan usaha dan Anggaran
Badan usaha milik desa
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Lihat Badan usaha dan Badan usaha milik desa
Badan usaha milik negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.
Lihat Badan usaha dan Badan usaha milik negara
Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia
editor-first.
Lihat Badan usaha dan Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia
Ekonomi
Ekonomi atau Urupan adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya yang terbatas dan menyalurkannya ke dalam berbagai individu atau kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Lihat Badan usaha dan Ekonomi
Faktor produksi
Manusia memanfaatkan mesin untuk proses produksi. Keduanya termasuk jenis faktor produksi. Dalam ilmu ekonomi, faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.
Lihat Badan usaha dan Faktor produksi
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Lihat Badan usaha dan Hukum
Individu
Individu Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat.
Lihat Badan usaha dan Individu
Jenis badan usaha
Berikut ini jenis-jenis badan usaha yang ada di dunia, diurutkan berdasarkan nama negara.
Lihat Badan usaha dan Jenis badan usaha
Kebangkrutan
Pernyataan sebuah usaha bangkrut. Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka.
Lihat Badan usaha dan Kebangkrutan
Kecelakaan
Pagar yang runtuh secara tidak sengaja di sebuah stadion Kecelakaan merujuk kepada peristiwa yang terjadi secara tidak sengaja.
Lihat Badan usaha dan Kecelakaan
Kematian
Tengkorak manusia digunakan secara umum sebagai simbol kematian Kematian adalah penghentian permanen dan tidak dapat dikembalikan dari semua fungsi biologis yang menopang makhluk hidup.
Lihat Badan usaha dan Kematian
Keuangan
Keuangan adalah istilah untuk menggambarkan hubungan antar manusia berdasarkan kebutuhan dan keuntungan material.
Lihat Badan usaha dan Keuangan
Laba
Laba atau keuntungan (profit) dapat didefinisikan dengan dua cara, yang pertama laba dalam ilmu ekonomi adalah selisih antara pendapatan dengan total biaya (biaya implisit maupun biaya eksplisit).
Lihat Badan usaha dan Laba
Laporan keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan dari suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi.
Lihat Badan usaha dan Laporan keuangan
Lembaga
Lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, ter pimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan.
Lihat Badan usaha dan Lembaga
Masyarakat
Sekelompok manusia atau lebih yang melakukan hubungan sosial Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.
Lihat Badan usaha dan Masyarakat
Modal
Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti "dasar", "kaki", "bagian bawah", "puntung") memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.
Lihat Badan usaha dan Modal
Negara
PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Lihat Badan usaha dan Negara
Pemerintah
de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.
Lihat Badan usaha dan Pemerintah
Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Lihat Badan usaha dan Pendapatan Negara
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap (Bahasa Inggris: Limited liability company) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Lihat Badan usaha dan Perseroan terbatas
Perusahaan
PFN Di Jakarta,Indonesia Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
Lihat Badan usaha dan Perusahaan
Publikasi
Memublikasikan adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum.
Lihat Badan usaha dan Publikasi
Tenaga kerja
Tenaga kerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.
Lihat Badan usaha dan Tenaga kerja
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.
Lihat Badan usaha dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lihat juga
Badan hukum
- Anak perusahaan
- Badan hukum
- Badan usaha
- Bank
- Hukum perusahaan
- Mahkamah Banding Paris
- Perhimpunan sukarela
- Perusahaan
- Perusahaan alih keluar
- Perusahaan induk
- Perusahaan laba
- Perusahaan saham bersama
- Perusahaan terbatas (Britania Raya dan Irlandia)
- Subjek hukum
- Wakaf
Juga dikenal sebagai BUMS, Perusahaan perorangan, Perusahaan perseroan.