Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum makanan Islam

Indeks Hukum makanan Islam

Daging halal yang dijual di supermarket Hukum makanan dalam Islam dapat digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu halal, haram, syubhat, dan makruh.

145 hubungan: Abu Hanifah, Abu Qatadah, Abu Yusuf, Ahli Kitab, Ahmad bin Hanbal, Air, Akal, Akhlak, Al-Qur'an, Alat makan, Allah, Amfibi, Anak panah, Anjing, Anjing laut, Anura, Asy-Syafi'i, Ayam, Ayat, Bahasa Arab, Bakul, Baligh, Bangkai, Batu, Bau, Bawang putih, Belalang, Beruang, Besi, Biota laut, Buah, Buaya, Burung, Daging babi, Daging kuda, Darah, Dolar Amerika Serikat, Elang, Emas, Esofagus, Etika, Fikih, Gagak, Gelatin, Halal, Haram, Harimau, Hewan, Hewan darat, Hidung, ..., Hudhud eurasia, Hutan, Ibadah, Ibnu Katsir, Ihram, Ikan, Ilmu, Islam, Janin, Jantung, Jemaah, Jengkol, Kalajengking, Kambing, Kayu, Keledai, Kepiting, Kerakusan, Kiblat, Kitabullah, Korupsi, Kosmetik, Kucing, Kuku, Kura-kura, Laki-laki, Lambung, Lebah, Majusi, Makanan, Makanan olahan, Makruh, Malik bin Anas, Masjid, Masyarakat, Mazhab Hambali, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, Memasak, Mubah, Muhammad, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Mumayyiz, Muslim, Musyrik, Nabi dan rasul dalam Islam, Najis, Nasrani (disambiguasi), Obat, Orang Arab, Pedang, Pemerintah, Pencurian, Penyu, Perang, Perhiasan, Perilaku, Petai, Pisau, Puasa Ramadan, Qatadah (disambiguasi), Rajawali, Riba, Rumah makan, Sabar, Sahih (disambiguasi), Salat berjemaah, Sapi, Semut, Serigala, Shahih Muslim, Sikap, Singa, Sumur, Sunnah, Surah Al-Baqarah, Surah Al-Ma’idah, Surah An-Nahl, Susu, Syariat Islam, Syubhat, Tenggorok, Ternak, Tikus, Tokek, Tombak, Tulang, Ulama, Ular, Unggas, Unta, Watak, Wilayah, Yahudi (agama), Zina. Memperluas indeks (95 lebih) »

Abu Hanifah

Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban (أبو حنيفة نعمان بن ثابت بن زوطا بن مرزبان; – 767 M), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (أبو حنيفة) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H/699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 150 H/767 M) merupakan pendiri dari mazhab fiqih Hanafi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Abu Hanifah · Lihat lebih »

Abu Qatadah

Al-Harits bin Rab'i lebih dikenal dengan Abu Qatadah merupakan salah seorang sahabat nabi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Abu Qatadah · Lihat lebih »

Abu Yusuf

Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari lebih dikenal sebagai Abu Yusuf (أبو يوسف) (meninggal 798) adalah murid ahli hukum Abu Hanifah (meninggal 767) yang membantu menyebarkan pengaruh mazhab Hanafi hukum Islam melalui tulisan-tulisannya dan posisi pemerintahan yang dipegangnya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Abu Yusuf · Lihat lebih »

Ahli Kitab

Ahli Kitab (أهل الكتاب ′Ahl al-Kitāb) adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani di dalam Al-Qur'an.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ahli Kitab · Lihat lebih »

Ahmad bin Hanbal

Ahmad bin Hanbal (أحمد بن حنبل, lahir 20 Rabiul awal 164 H (27 November 780) - wafat 12 Rabiul Awal 241 H (4 Agustus 855)) adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ahmad bin Hanbal · Lihat lebih »

Air

220px Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di Bumi, tetapi tidak di planet lain.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Air · Lihat lebih »

Akal

Ilustrasi seseorang sedang menggunakan akalnya untuk berpikir Akal (serapan dari عقل) adalah suatu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk membedakan yang salah dan yang benar, serta menganalisis sesuatu yang kemampuannya sangat tergantung luas pengalaman dan tingkat pendidikan, baik formal maupun informal.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Akal · Lihat lebih »

Akhlak

Akhlaq (Akhlāq) pengertian Akhlak berasal dari kata Khuluqun yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat adalah sifat manusia yang terdidik oleh keadaan yang melekat pada jiwa manusia yang melahirkan perbuatan-perbuatan yang melalui proses pemikiran, pertimbangan, analisa dan ketangkasan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Akhlak · Lihat lebih »

Al-Qur'an

Al-Qur'an atau Kitab Qur'an (translit), adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang dipercayai umat Muslim bahwasanya kitab ini diturunkan oleh Allah, yang diturunkan kepada nabi terakhir agama Islam, Muhammad, melalui Malaikat Jibril.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Al-Qur'an · Lihat lebih »

Alat makan

Sendok sup Peralatan makan ialah peralatan yang digunakan untuk menyediakan, menyajikan, dan memakan makanan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Alat makan · Lihat lebih »

Allah

kata 'Allah' dalam kaligrafi. Allah (translit) adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang bisa dimaknai sebagai Tuhan dan bisa juga sebagai nama sembahan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Allah · Lihat lebih »

Amfibi

Jayapura, Papua Amfibi atau amfibia (Amphibia), umumnya didefinisikan sebagai hewan bertulang belakang (vertebrata) yang hidup di dua alam; yakni di air dan di daratan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Amfibi · Lihat lebih »

Anak panah

Anak panah dapat dibuat dari kayu, bambu maupun rotan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Anak panah · Lihat lebih »

Anjing

Anjing domestik atau anjing (Canis lupus familiaris) adalah hewan mamalia yang telah mengalami domestikasi dari serigala sejak 15.000 tahun yang lalu, bahkan kemungkinan sudah sejak 100.000 tahun yang lalu berdasarkan bukti genetik berupa penemuan fosil dan tes DNA.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Anjing · Lihat lebih »

Anjing laut

Anjing laut adalah mamalia besar dari ordo karnivora yang hidup di daerah sejuk.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Anjing laut · Lihat lebih »

Anura

(frog) adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecokelat-cokelatan, kaki belakang lebih panjang, pandai melompat dan berenang dan juga katak memiliki badan yang lebih kecil dari pada kodok; sedangkan kodok, nama lain dari bangkong (toad), memiliki kulit yang kasar dan berbintil-bintil atau berbingkul-bingkul, kerap kali kering, dan kaki belakangnya sering pendek saja, sehingga kebanyakan bangsa kodok kurang pandai melompat jauh dan kodok berukuran lebih besar dari pada katak.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Anura · Lihat lebih »

Asy-Syafi'i

Abū ʿAbdillāh Muḥammad bin Idrīs asy-Syāfiʿī (أَبُو عَبْدِ ٱللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ ٱلشَّافِعِيُّ; 767 – Januari 820 M) adalah seorang teolog Muslim beretnis Arab, penulis, dan cendekiawan, yang merupakan salah satu kontributor pertama dari prinsip-prinsip yurisprudensi Islam (Uṣūl al-fiqh).

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Asy-Syafi'i · Lihat lebih »

Ayam

Ayam (Gallus gallus domesticus) adalah binatang unggas yang biasa dipelihara untuk dimanfaatkan daging, telur, dan bulunya. Ayam peliharaan merupakan keturunan langsung dari salah satu subspesies ayam hutan yang dikenal sebagai ayam hutan merah (Gallus gallus) atau ayam bangkiwa (bankiva fowl). Kawin silang antar ras ayam telah menghasilkan ratusan galur unggul atau galur murni dengan bermacam-macam fungsi; yang paling umum adalah ayam potong (untuk dipotong) dan ayam petelur (untuk diambil telurnya). Ayam biasa dapat pula dikawin silang dengan kerabat dekatnya, ayam hutan hijau, yang menghasilkan hibrida mandul yang jantannya dikenal sebagai ayam bekisar. Ayam memasok dua sumber protein dalam pangan: daging ayam dan telur. Sudut pandang tradisional peternakan ayam dalam domestikasi spesies ini termaktub dalam Encyclopædia Britannica (2007): "Manusia pertama mendomestikasi ayam asal India untuk keperluan adu ayam di Asia, Afrika, dan Eropa. Tidak ada perhatian khusus diberikan ke produksi telur atau daging.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ayam · Lihat lebih »

Ayat

Ayat (آية, jamak Ayat آيات) adalah kata dalam bahasa Arab untuk tanda atau keajaiban, sama dengan bahasa Ibrani ot (אות), yang berarti tanda.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ayat · Lihat lebih »

Bahasa Arab

Bahasa Arab (اللُّغَةُ العَرَبِيَّةِ, al-lugah al-‘Arabīyah; sering disingkat sebagai عربي ‘Arabī) adalah salah satu bahasa Semit Tengah, yang termasuk dalam rumpun bahasa Semit dan berkerabat dengan bahasa Ibrani dan bahasa-bahasa Neo-Arami. Bahasa Arab memiliki lebih banyak penutur daripada bahasa-bahasa lainnya dalam rumpun bahasa Semit. Ia dituturkan oleh lebih dari 280 juta orang sebagai bahasa pertama, yang mana sebagian besar tinggal di Timur Tengah dan Afrika Utara. Bahasa ini adalah bahasa resmi dari 25 negara, dan merupakan bahasa peribadatan dalam agama Islam karena merupakan bahasa yang dipakai oleh Alquran dan merupakan satu-satunya bahasa yang disebut di dalam Alquran. Berdasarkan penyebaran geografisnya, bahasa Arab percakapan memiliki banyak variasi (dialek), beberapa dialeknya bahkan tidak dapat saling mengerti satu sama lain. Bahasa Arab Modern telah diklasifikasikan sebagai satu makrobahasa dengan 27 subbahasa dalam ISO 639-3. Bahasa Arab Baku (kadang-kadang disebut Bahasa Arab Sastra) diajarkan secara luas di sekolah dan universitas, serta digunakan di tempat kerja, pemerintahan, dan media massa. Bahasa Arab Baku berasal dari Bahasa Arab Klasik, satu-satunya anggota rumpun bahasa Arabia Utara Kuno yang saat ini masih digunakan, sebagaimana terlihat dalam prasasti peninggalan Arab pra-Islam yang berasal dari abad ke-4.Versteegh, Kees (1997), The Arabic Language, hlm. 33. Edinburgh University Press, ISBN 90-04-17702-7 Bahasa Arab Klasik juga telah menjadi bahasa kesusastraan dan bahasa peribadatan Islam sejak lebih kurang abad ke-6. Abjad Arab ditulis dari kanan ke kiri. Bahasa Arab telah memberi banyak kosakata kepada bahasa lain dari dunia Islam, sama seperti peranan Latin kepada kebanyakan bahasa Eropa. Semasa Abad Pertengahan bahasa Arab juga merupakan alat utama budaya, terutamanya dalam sains, matematika, dan filsafat, yang menyebabkan banyak bahasa Eropa turut meminjam banyak kosakata dari bahasa Arab.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Bahasa Arab · Lihat lebih »

Bakul

Gambar keranjang Keranjang atau bakul (Bahasa Indonesia)/boboko (Sunda), adalah sebuah wadah yang biasanya dibuat dari serat-serat tanaman yang dianyam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Bakul · Lihat lebih »

Baligh

Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Baligh · Lihat lebih »

Bangkai

Bangkai rusa muda yang mati tertabrak mobil di Jerman, Eropa Koyote sedang memakan bangkai elk pada musim dingin yang bersalju. Bangkai adalah tubuh hewan yang telah mati tanpa disembelih.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Bangkai · Lihat lebih »

Batu

Batuan yang terletak di taman Garden of the Gods di Colorado Springs, Colorado, Amerika Serikat. Batu adalah benda alam yang tersusun atas kumpulan mineral penyusun kerak bumi yang menyatu secara padat maupun berserakan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Batu · Lihat lebih »

Bau

Bau adalah zat kimia yang tercampur di udara, umumnya dengan konsentrasi yang sangat rendah, yang manusia terima dengan indra penciuman.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Bau · Lihat lebih »

Bawang putih

Bawang putih (Allium sativum; garlic) adalah nama tanaman dari genus Allium sekaligus nama dari umbi yang dihasilkan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Bawang putih · Lihat lebih »

Belalang

Belalang adalah serangga herbivora dari subordo Caelifera dalam ordo Orthoptera.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Belalang · Lihat lebih »

Beruang

Beruang adalah binatang dalam kelas mamalia yang tergolong ordo Carnivora, familia Ursidae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Beruang · Lihat lebih »

Besi

Besi adalah unsur kimia dengan simbol Fe (dari ferrum) dan nomor atom 26.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Besi · Lihat lebih »

Biota laut

Biota Laut adalah semua makhluk hidup yang ada di laut baik hewan maupun tumbuhan atau karang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Biota laut · Lihat lebih »

Buah

Kios buah di Barcelona, Spanyol. Buah adalah hasil reproduksi antara putik dan serbuk sari pada tumbuhan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Buah · Lihat lebih »

Buaya

Buaya adalah reptil bertubuh besar yang hidup di air.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Buaya · Lihat lebih »

Burung

Burung gelatik batu Eropa, ''Parus major''. Burung adalah anggota kelompok hewan bertulang belakang (vertebrata) yang memiliki bulu dan sayap.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Burung · Lihat lebih »

Daging babi

Potongan daging babi bagian perut yang kaya lemak. Potongan daging babi sistem Amerika Serikat. Daging babi adalah nama kuliner untuk daging yang diambil dari babi ternak (Sus scrofa domesticus).

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Daging babi · Lihat lebih »

Daging kuda

Daging kuda mentah dari Towada, Jepang. Daging kuda maksudnya ialah daging yang dihasilkan dari kuda yang disembelih.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Daging kuda · Lihat lebih »

Darah

Darah adalah cairan yang terdapat pada semua mahkluk hidup yang berfungsi mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh, mengangkut bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai pertahanan tubuh terhadap virus atau bakteri.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Darah · Lihat lebih »

Dolar Amerika Serikat

Dolar Amerika Serikat (simbol: $; kode: USD; juga disingkat US$ atau Dolar A.S., untuk membedakannya dari mata uang denominasi dolar lainnya; disebut sebagai dolar, dolar A.S., dolar Amerika, atau bahasa sehari-hari di Amerika Serikat sebagai buck) adalah mata uang resmi dari Amerika Serikat dan beberapa negara lain.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Dolar Amerika Serikat · Lihat lebih »

Elang

Elang kilau-tajam Elang adalah salah satu dari jenis burung predator yang terdapat di seluruh Indonesia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Elang · Lihat lebih »

Emas

Emas adalah sebuah unsur kimia dengan lambang Au dan nomor atom 79.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Emas · Lihat lebih »

Esofagus

Bagan posisi esofagus pada manusia, dilihat dari belakang Esofagus (dari bahasa Yunani: οiσω, oeso - "membawa", dan έφαγον, phagus - "memakan") atau kerongkongan adalah tabung (tube) berotot pada vertebrata yang dilalui sewaktu makanan mengalir dari bagian mulut ke dalam lambung.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Esofagus · Lihat lebih »

Etika

Etika atau tata susila adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Etika · Lihat lebih »

Fikih

Fikih (translit) adalah yurisprudensi Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Fikih · Lihat lebih »

Gagak

Gagak adalah anggota burung pengicau (Passeriformes) yang termasuk dalam genus Corvus, suku Corvidae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Gagak · Lihat lebih »

Gelatin

Kapsul terbuat dari GelatinGelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen ayam dan menjemurnya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Gelatin · Lihat lebih »

Halal

Kata halal dalam abjad Arab. Ini biasanya digunakan sebagai penanda visual bagi umat Islam di restoran, toko, dan produk. Logo Halal Indonesia tahun 2022 Contoh logo halal dalam produk-produk. Restoran halal di Hong Kong, Tiongkok. Halal (lit) adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam dan ditujukan biasanya dalam konteks manusia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Halal · Lihat lebih »

Haram

Haram adalah terlarang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Haram · Lihat lebih »

Harimau

Harimau (Panthera tigris) adalah spesies kucing terbesar yang masih hidup dari genus Panthera.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Harimau · Lihat lebih »

Hewan

Hewan adalah organisme eukariotik multiseluler yang membentuk kerajaan biologi Animalia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Hewan · Lihat lebih »

Hewan darat

Hewan darat atau hewan terestrial adalah hewan yang hidup sebagian besar atau seluruhnya di darat atau tempat terestrial (contohnya: kucing, sapi, lipan, laba-laba), berbeda dengan hewan akuatik, yang hidup sebagian besar atau seluruhnya di dalam air (contohnya: ikan, lobster, gurita), atau amfibi, hewan yang mengandalkan pada kombinasi habitat akuatik dan darat (contohnya: katak atau salamander).

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Hewan darat · Lihat lebih »

Hidung

peradangan pada sinus akibat infeksi gigi Secara anatomi, hidung adalah penonjolan pada vertebrata yang mengandung nostril, yang menyaring udara untuk pernapasan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Hidung · Lihat lebih »

Hudhud eurasia

Telur hupo tunggal adalah spesies burung dalam famili Upupidae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Hudhud eurasia · Lihat lebih »

Hutan

Hutan adalah wilayah daratan yang didominasi oleh pepohonan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Hutan · Lihat lebih »

Ibadah

Ibadah ialah amalan-amalan yang dilakukan oleh muslim yang ditujukan sepenuhnya sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah dan larangan Allah yang telah diatur dalam syariat Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ibadah · Lihat lebih »

Ibnu Katsir

Ibnu Katsir (nama lengkap: Ismail bin Umar bin Katsir al-Qursyi ad-Damasyqi) adalah seorang hafiz, ulama dan pemikir.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ibnu Katsir · Lihat lebih »

Ihram

Dalam konsep Islam, Ihram (Bahasa Arab: إحرامIhrām) adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ihram · Lihat lebih »

Ikan

Ikan adalah anggota vertebrata poikilotermik (berdarah dingin) yang hidup di air dan bernapas dengan insang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ikan · Lihat lebih »

Ilmu

Sebuah percobaan demi perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu atau ilmu pengetahuan (disebut juga sains; serapan dari scientia) adalah suatu usaha sistematis dengan metode ilmiah dalam pengembangan dan penataan pengetahuan yang dibuktikan dengan penjelasan dan prediksi yang teruji sebagai pemahaman manusia tentang alam semesta dan dunianya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ilmu · Lihat lebih »

Islam

Islam (al-’Islām) adalah sebuah agama (font) monoteisme Abrahamik yang berpusat terutama di sekitar Al-Qur'an, sebuah teks agama yang diimani oleh umat Muslim sebagai kitab suci dan firman langsung dari Tuhan (muslim menyebutnya sebagai Allāh) seperti yang diwahyukan kepada Muhammad, nabi Islam yang utama dan terakhir.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Islam · Lihat lebih »

Janin

Janin (fetus) pada usia delapan minggu. Janin (janīn) atau fetus (fetus) adalah mamalia yang berkembang setelah fase embrio dan sebelum kelahiran.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Janin · Lihat lebih »

Jantung

Jantung (cor) adalah sebuah rongga, rongga organ berotot yang berfungsi sebagai pemompa darah lewat pembuluh darah oleh kontraksi berirama yang berulang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Jantung · Lihat lebih »

Jemaah

Untuk memahami makna Al Jama’ah, mari kita simak beberapa hadits yang memuatnya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Jemaah · Lihat lebih »

Jengkol

Jengkol atau jering (Archidendron pauciflorum, sinonim: A. jiringa, Pithecellobium jiringa, dan P. lobatum) adalah tumbuhan khas di wilayah Asia Tenggara.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Jengkol · Lihat lebih »

Kalajengking

Kalajengking adalah sekelompok hewan beruas dengan delapan kaki (oktopoda) dalam ordo Scorpiones, kelas Arachnida.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kalajengking · Lihat lebih »

Kambing

Kambing ternak (Capra aegagrus hircus) merupakan salah satu subspesies yang dipelihara atau dijinakkan dari kambing liar Asia Barat Daya dan Eropa Timur.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kambing · Lihat lebih »

Kayu

Pola lapisan pada permukaan kayu Kayu adalah bagian batang atau cabang serta ranting tumbuhan yang mengeras karena mengalami lignifikasi (pengayuan).

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kayu · Lihat lebih »

Keledai

Keledai adalah hewan domestik dari keluarga kuda.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Keledai · Lihat lebih »

Kepiting

Kepiting adalah binatang anggota krustasea berkaki sepuluh dari upabangsa (infraordo) Brachyura, yang dikenal mempunyai "ekor" yang sangat pendek (bahasa Yunani: brachy.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kepiting · Lihat lebih »

Kerakusan

Suatu cukilan kayu yang menggambarkan kerakusan. Kerakusan atau kesengaman (gluttony, gula) adalah perilaku menikmati kesenangan dan konsumsi berlebihan atas makanan, minuman, atau harta benda sampai pada titik pemborosan atau keroyalan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kerakusan · Lihat lebih »

Kiblat

Seorang Muslim berdoa ke arah Ka'bah, kiblat umat Islam, di Masjidil Haram. Jemaah salat yang sedang sujud ke arah yang sama yaitu arah kiblat. Kiblat (dari qiblah yang berarti "arah") adalah arah yang dituju umat Islam dalam sebagian konteks ibadah, termasuk dalam salat.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kiblat · Lihat lebih »

Kitabullah

Kitabullah (translit) adalah perkataan/kalimat yang difirmankan oleh Allah kepada para nabi dan rasul.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kitabullah · Lihat lebih »

Korupsi

Tidak ada data Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Korupsi · Lihat lebih »

Kosmetik

Seorang wanita memakai beberapa jenis kosmetik, termasuk lipstik, perona mata dan pewarna rambut Beragam peralatan rias dan kosmetik Kosmetik atau zat rias adalah produk perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kosmetik · Lihat lebih »

Kucing

Kucing jantan sedang menatapi kucing betina Kucing disebut juga kucing domestik atau kucing rumah (nama ilmiah: Felis silvestris catus atau Felis catus) adalah sejenis mamalia karnivora dari keluarga Felidae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kucing · Lihat lebih »

Kuku

Kuku adalah bagian tubuh manusia yang terdapat atau tumbuh di ujung jari.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kuku · Lihat lebih »

Kura-kura

Kura-kura adalah hewan bersisik berkaki empat yang termasuk golongan reptil.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Kura-kura · Lihat lebih »

Laki-laki

Seorang pria di Stuttgart difoto tahun 2005. Laki-laki atau lelaki adalah istilah untuk jenis kelamin manusia yang setara dengan jantan bagi hewan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Laki-laki · Lihat lebih »

Lambung

Lambung: 1) Esofagus 2) Kardia 3) Fundus 4) Selaput lendir 5) Otot lapisan 6) Lambung mukosa 7) Tubuh perut 8) Pilorik antrum 9) Pilorus 10) Usus dua belas jari (''duodenum'') Lambung (stomach; maag) atau ventrikulus berupa suatu kantong yang terletak di bawah sekat rongga badan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Lambung · Lihat lebih »

Lebah

Lebah merupakan sekelompok besar serangga yang dikenal karena hidupnya berkelompok meskipun sebenarnya tidak semua lebah bersifat demikian.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Lebah · Lihat lebih »

Majusi

Majusi(Magi (bentuk tunggal magian, mage, magus, magusian, magusaean; Latin plural dari magus; μάγος magos; Persia kuno: maguš, مُغ mogh; Kurdish: manji) adalah sebutan bagi para penganut agama Zoroastrianisme dan secara khusus untuk pendetanya Istilah majusi ini berasal dari Bahasa Persia Magūsh (مگوش) dan diterjemahkan ke Bahasa Yunani menjadi Magee (μάγοι), kemudian dalanBahasa Latin menjadi Magūs seperti yang disebutkan dalam kitab Matius 2. Orang-orang arab menyebutnya sebagai Majūs (مجوس). Terdapat kesalahanpahaman di kalangan penganut agama Samawi bahwa Zoroastrianisme adalah agama yang menyembah api. Hal ini dikarenakan tempat peribadatan Zoroastrianisme kerap dinyalakan api abadi di atas altar dan terdapat festival-festival yang berhubungan dengan api. Dalam Zoroastrianisme api bukanlah objek sesembahan, tetapi suatu agen kesucian dan simbol kebenaran. Ahura Mazda adalah satu-satunya yang dianggap sebagai Tuhan atau sesembahan dalam Zoroastrianisme dan bukan api. Diibaratkan, seperti penganut agama Kristen yang menyembah salib. Zoroastrianisme mempercayai konsep dualisme, yaitu Ahura Mazda (Tuhan Bijaksana) dianggap sebagai sosok yang Maha Baik dan tidak terdapat sedikitpun kebencian serta kedengkian darinya, terpisah dari sosok sumber kejahatan yang dikenal sebagai Angra Mainyu atau Ahriman. Sejumlah ilmuwan berkesimpulan bahwa konsep tentang Angra Mainyu inilah yang kemudian menjadi inspirasi para petinggi agama Yahudi untuk menciptakan sosok bernama Setan, adaptasi ini baru terjadi ketika periode Israel dikontrol oleh Persia pada sekitar tahun 539–332 SM. Dalam kitab-kitab suci Yahudi awal dapat dilihat bahwa setan belumlah menjadi sosok yang jahat dan dikenal sekarang (sebagai makhluk ghaib jahat), melainkan hanyalah kata yang bermakna "lawan". Ditemukan juga pada, saat itu Panglima Bangsa Filistin takut jika Daud akan menjadi שָׂטָ֣ן "Setan" (Lawan) mereka. Pada Kitab Tuhan mengirimkan malaikat untuk menjadi שָׂטָ֣ן "Setan" (Lawan) atas Bileam yang ikut pergi bersama orang-orang Moab dan berniat menyerang bangsa Israel. Kemudian pada Kitab bukanlah Setan yang menggoda Hawa untuk memakan buah yang dilarang Tuhan, melainkan adalah ular. Ular tersebut dilaknat Tuhan sehingga berjalan dengan cara merayap dengan badannya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Majusi · Lihat lebih »

Makanan

Beragam makanan. Makanan atau panganan adalah zat yang dimakan oleh makhluk hidup untuk mendapatkan nutrisi yang kemudian diolah menjadi energi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Makanan · Lihat lebih »

Makanan olahan

Mi instan ramen. Makanan ringan, termasuk keripik kentang. Makanan olahan atau Makanan olahan tersier, adalah makanan siap saji yang komersial (sering melalui pemrosesan) untuk mengoptimalkan kemudahan konsumsi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Makanan olahan · Lihat lebih »

Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Makruh · Lihat lebih »

Malik bin Anas

Mālik ibn Anas bin Malik bin 'Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), Bahasa Arab: مالك بن أنس, lahir di Madinah pada tahun 711 M / 90H dan meninggal pada tahun 795M / 174H.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Malik bin Anas · Lihat lebih »

Masjid

Masjid (serapan dari masjid,; secara harfiah "tempat sujud"), merupakan tempat salat bagi umat Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Masjid · Lihat lebih »

Masyarakat

Sekelompok manusia atau lebih yang melakukan hubungan sosial Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Masyarakat · Lihat lebih »

Mazhab Hambali

Mazhab Hambali atau Al-Hanabilah (translit) adalah mazhab fikih dalam Islam yang dikemukakan dan dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Mazhab Hambali · Lihat lebih »

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi (translit) ialah salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Mazhab Hanafi · Lihat lebih »

Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i (translit) adalah mazhab fikih dalam SunniAbdullah Saeed (2008), The Qur'an: An Introduction, Routledge, ISBN 978-0415421256, hlm.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Mazhab Syafi'i · Lihat lebih »

Memasak

Seorang koki sedang memasak. Pria tua itu sedang memasak di Maroko. Memasak adalah kegiatan menyiapkan makanan dengan cara mengolah dan memanaskan bahan makanan agar bahan makanan tersebut bisa dikonsumsi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Memasak · Lihat lebih »

Mubah

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah status hukum yang menyatakan suatu hal boleh untuk dilakukan manusia dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Mubah · Lihat lebih »

Muhammad

Muhammad (مُحَمَّد; 570 – 8 Juni 632 M) adalah seorang pemimpin agama, sosial, politik dan pendiri dari agama Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Muhammad · Lihat lebih »

Muhammad bin Ismail al-Bukhari

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari (أبو عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري, bahasa Rusia: Абу АбдиллахМухаммад Бин Исмаил Аль-Бухари), lahir di Bukhorо, 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M) - wafat di Khartank, 1 Syawal 256 H (1 September 870 M), atau lebih dikenal Imam Bukhari, adalah ahli hadis yang termasyhur di antara para ahli hadis sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah bahkan dalam buku-buku fiqih dan hadis, hadis-hadisnya memiliki derajat yang tinggi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Muhammad bin Ismail al-Bukhari · Lihat lebih »

Mumayyiz

Mumayyiz Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Mumayyiz · Lihat lebih »

Muslim

Muslim (translit) adalah orang yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Muslim · Lihat lebih »

Musyrik

Musyrik (Arab: المشرك) adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada orang yang menyembah Tuhan selain Allah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Musyrik · Lihat lebih »

Nabi dan rasul dalam Islam

Nabi dan rasul adalah manusia yang dipilih secara langsung oleh Allah untuk mengajarkan tauhid kepada umat manusia melalui penerimaan wahyu.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Nabi dan rasul dalam Islam · Lihat lebih »

Najis

Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Najis · Lihat lebih »

Nasrani (disambiguasi)

* Kristen.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Nasrani (disambiguasi) · Lihat lebih »

Obat

df.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Obat · Lihat lebih »

Orang Arab

Bangsa Arab (عرب) adalah salah satu dari suku bangsa Semitik yang mayoritas adalah penduduk di Dunia Arab, baik di Asia Barat maupun Afrika Utara, serta sebagian minoritas penduduk di Iran, Turki serta komunitas diaspora lainnya di berbagai negara.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Orang Arab · Lihat lebih »

Pedang

Pedang panjang Swiss yang diperkirakan dibuat pada abad ke-15 atau abad ke-16. Pedang adalah sejenis senjata tajam yang memiliki bilah panjang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Pedang · Lihat lebih »

Pemerintah

de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Pemerintah · Lihat lebih »

Pencurian

Sepeda yang dicuri dan hanya menyisakan roda yang terkunci Seorang pemuda mencuri sepasang sepatu bot. Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Pencurian · Lihat lebih »

Penyu

Siluet penyu hijau Penyu adalah kura-kura laut yang ditemukan di semua samudra di dunia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Penyu · Lihat lebih »

Perang

Perang adalah sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah atau dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan, pemberontak dan milisi. Perang secara purba di maknai sebagai pertikaian bersenjata. Di era modern, perang lebih mengarah pada superioritas teknologi dan industri. Hal ini tercermin dari doktrin angkatan perangnya seperti "Barang siapa menguasai ketinggian maka menguasai dunia". Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan atas ketinggian harus dicapai oleh teknologi. Namun kata perang tidak lagi berperan sebagai kata kerja, tetapi sudah bergeser pada kata sifat. Yang memopulerkan hal ini adalah para jurnalis, sehingga lambat laun pergeseran ini mendapatkan posisinya, tetapi secara umum perang berarti "pertentangan". Sepanjang sejarahnya, manusia telah membuktikan diri sebagai produsen penderitaan yang ulung. Makin maju peradaban, makin mangkus dan besar-besaran penderitaan yang ditimbulkan. Saluran yang dipakai untuk menimpakan penderitaan bermacam-macam, mulai dari politik, militer, hukum, kejahatan, sosial, ekonomi, dan agama. Jean Pictet sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa suatu kenyataan yang menyedihkan selama 3400 tahun sejarah tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Perang menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antarmanusia maupun antarbangsa. Selama 5600 tahun terakhir manusia telah menggelar 14.600 perang. Hal ini menandakan bahwa konflik bersenjata atau perang telah ada dan terjadi ribuan tahun yang lalu meskipun berbeda situasi dan derajatnya dengan konflik bersenjata pada masa kini.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Perang · Lihat lebih »

Perhiasan

Perhiasan Perhiasan adalah sebuah benda yang digunakan untuk merias atau mempercantik diri.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Perhiasan · Lihat lebih »

Perilaku

Perilaku adalah serangkaian tindakan yang dibuat oleh individu, organisme, sistem, atau entitas buatan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri atau lingkungannya, yang mencakup sistem atau organisme lain di sekitarnya serta lingkungan fisik (mati).

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Perilaku · Lihat lebih »

Petai

Petai, pete (IPA:pətɛ), atau mlanding (Parkia speciosa) merupakan pohon tahunan tropika dari suku polong-polongan (Fabaceae), anak-suku petai-petaian (Mimosoidae).

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Petai · Lihat lebih »

Pisau

Pisau (serapan dari piso, dari bǐshǒu) ialah alat yang digunakan untuk memotong sebuah benda.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Pisau · Lihat lebih »

Puasa Ramadan

Orang-orang berbuka puasa bersama di masjid setelah seharian menjalankan ibadah puasa Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Puasa Ramadan · Lihat lebih »

Qatadah (disambiguasi)

Qatada (قتادة) adalah nama Arab.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Qatadah (disambiguasi) · Lihat lebih »

Rajawali

Rajawali merupakan sebutan dari kelompok burung Elang yang termasuk kedalam upafamilia Aquilinae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Rajawali · Lihat lebih »

Riba

Riba (Ar-Ribā) adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Riba · Lihat lebih »

Rumah makan

Sebuah rumah makan Tionghoa di Johor, Malaysia. Rumah makan atau restoran adalah istilah umum untuk menyebut usaha tata boga, yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta menetapkan tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Rumah makan · Lihat lebih »

Sabar

Sabar adalah suatu sikap menahan emosi dan keinginan, serta bertahan dalam situasi sulit dengan tidak mengeluh.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Sabar · Lihat lebih »

Sahih (disambiguasi)

Shahih dapat merujuk kepada.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Sahih (disambiguasi) · Lihat lebih »

Salat berjemaah

Shalat berjemaah (صلاة الجماعة) merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Salat berjemaah · Lihat lebih »

Sapi

Sapi atau lembu adalah hewan ternak anggota famili Bovidae dan subfamili Bovinae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Sapi · Lihat lebih »

Semut

Semut adalah semua serangga anggota famili Formicidae, ordo Hymenoptera.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Semut · Lihat lebih »

Serigala

Serigala atau Serigala putih Abu-abu (nama ilmiah: Canis lupus) adalah binatang mamalia karnivora.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Serigala · Lihat lebih »

Shahih Muslim

Al-Jami atau biasa dikenal dengan Shahih Muslim merupakan kitab (buku) koleksi hadis yang disusun oleh Muslim bin al-Hajjaj yang hidup antara 202 hingga 261 hijriah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Shahih Muslim · Lihat lebih »

Sikap

Sikap rapper berbeda dengan sikap orang lain. Sikap adalah pernyataan evaluatif terhadap objek, orang atau peristiwa.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Sikap · Lihat lebih »

Singa

Singa (Siṃha, atau nama ilmiahnya Panthera leo) adalah spesies hewan dari keluarga felidae atau keluarga kucing.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Singa · Lihat lebih »

Sumur

Sebuah sumur di Bjarnarfjörður, Islandia. Sumur adalah sebuah sumber mata air yang sudah digali.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Sumur · Lihat lebih »

Sunnah

Sunnah (Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh Rasulullah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Sunnah · Lihat lebih »

Surah Al-Baqarah

Surah Al-Baqarah (lit) adalah surah ke-2 dalam Al-Qur'an, serta merupakan surah terpanjang.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Surah Al-Baqarah · Lihat lebih »

Surah Al-Ma’idah

Surah Al-Ma'idah (lit) adalah surah ke-5 dalam Al-Qur'an.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Surah Al-Ma’idah · Lihat lebih »

Surah An-Nahl

Surah An-Nahl (bahasa Arab:النّحل, an-Nahl, "Lebah") adalah surah ke-16 dalam al-Qur'an.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Surah An-Nahl · Lihat lebih »

Susu

Susu adalah cairan bergizi berwarna putih yang dihasilkan oleh kelenjar susu mamalia, salah satunya manusia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Susu · Lihat lebih »

Syariat Islam

Syariat Islam (شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Syariat Islam · Lihat lebih »

Syubhat

Syubhat, Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Syubhat · Lihat lebih »

Tenggorok

Dalam anatomi, tenggorok adalah bagian dari leher yang terdiri dari faring dan laring.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Tenggorok · Lihat lebih »

Ternak

Domba sebagai binatang ternak Kambing dengan anaknya yang berusia satu minggu Ternak, hewan ternak atau rajakaya dalam bahasa Jawa adalah hewan yang dengan sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ternak · Lihat lebih »

Tikus

Tikus adalah salah satu famili dalam ordo Rodentia (hewan pengerat) dengan lebih dari 1000 spesies.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Tikus · Lihat lebih »

Tokek

Tokek adalah nama umum untuk menyebut cecak besar atau jenis-jenis kadal dari suku Gekkonidae.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Tokek · Lihat lebih »

Tombak

Tombak dan pisau batu yang ditemukan di Taman Nasional Mesa Verde, Amerika Serikat. Tombak atau lembing adalah senjata yang banyak ditemukan di seluruh peradaban dunia, terutama karena kemudahan pembuatannya dan biaya pembuatannya yang murah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Tombak · Lihat lebih »

Tulang

Tulang atau kerangka merupakan jaringan tubuh yang kaku dan terdiri atas sel-sel yang tertanam dalam antar sel keras yang berlimpah.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Tulang · Lihat lebih »

Ulama

Ulama (lit) merupakan orang-orang yang memiliki dan ahli dalam ilmu agama dan ilmu-ilmu umum lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ulama · Lihat lebih »

Ular

Ular adalah kelompok reptilia tidak berkaki dan bertubuh panjang yang tersebar luas di dunia.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Ular · Lihat lebih »

Unggas

Bermacam-macam jenis unggas Unggas (poultry) adalah burung domestik yang diternakkan oleh manusia untuk dimanfaatkan daging, telur, dan/atau bulunya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Unggas · Lihat lebih »

Unta

Unta adalah dua spesies hewan berkuku genap dari genus Camelus (satu berpunuk tunggal - Camelus dromedarius, satu lagi berpunuk ganda - Camelus bactrianus) yang hidup ditemukan di wilayah kering dan gurun di Asia dan Afrika Utara.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Unta · Lihat lebih »

Watak

Watak adalah sifat batin yang memengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainnya.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Watak · Lihat lebih »

Wilayah

Wilayah adalah suatu zona yang difungsikan menurut jenis dan kekhususan, suatu area yang saling berhubungan satu sama lain.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Wilayah · Lihat lebih »

Yahudi (agama)

Yudaisme atau agama Yahudi adalah sebuah agama Abrahamik, monoteistik, dan etnis yang terdiri dari tradisi dan peradaban agama, budaya, dan hukum kolektif orang-orang Yahudi.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Yahudi (agama) · Lihat lebih »

Zina

Zina (Az-Zinā) (bentuk tidak baku: zinah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.

Baru!!: Hukum makanan Islam dan Zina · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Hukum makanan dalam Islam, Makanan halal.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »