Daftar Isi
16 hubungan: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas daerah, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Kepala daerah, Kota, Lembaga teknis daerah, Pemerintahan daerah, Pemerintahan daerah di Indonesia, Peraturan Daerah (Indonesia), Peraturan Pemerintah (Indonesia), Provinsi, Sekretariat daerah, Wilayah administrasi khusus di Indonesia.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Lihat Perangkat daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lambang DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".
Lihat Perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dinas daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah.
Lihat Perangkat daerah dan Dinas daerah
Kabupaten
Kabupaten adalah satuan teritorial yang dipimpin oleh seorang bupati.
Lihat Perangkat daerah dan Kabupaten
Kecamatan
Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas kecamatan di Pulau Jawa Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat.
Lihat Perangkat daerah dan Kecamatan
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan.
Lihat Perangkat daerah dan Kelurahan
Kepala daerah
Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota).
Lihat Perangkat daerah dan Kepala daerah
Kota
Cahaya kota-kota dunia dari antariksa. NASA. Oleh Marc Imhoff Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.
Lihat Perangkat daerah dan Kota
Lembaga teknis daerah
Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah.
Lihat Perangkat daerah dan Lembaga teknis daerah
Pemerintahan daerah
Perak, Malaysia. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas.
Lihat Perangkat daerah dan Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah di Indonesia
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Perangkat daerah dan Pemerintahan daerah di Indonesia
Peraturan Daerah (Indonesia)
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.
Lihat Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)
Peraturan Pemerintah (Indonesia)
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang Undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar.
Lihat Perangkat daerah dan Peraturan Pemerintah (Indonesia)
Provinsi
Provinsi (kata tidak baku: propinsi) adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian.
Lihat Perangkat daerah dan Provinsi
Sekretariat daerah
Sekretariat daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda).
Lihat Perangkat daerah dan Sekretariat daerah
Wilayah administrasi khusus di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1): Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No.
Lihat Perangkat daerah dan Wilayah administrasi khusus di Indonesia