Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Perangkat daerah

Indeks Perangkat daerah

Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Daftar Isi

  1. 16 hubungan: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas daerah, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Kepala daerah, Kota, Lembaga teknis daerah, Pemerintahan daerah, Pemerintahan daerah di Indonesia, Peraturan Daerah (Indonesia), Peraturan Pemerintah (Indonesia), Provinsi, Sekretariat daerah, Wilayah administrasi khusus di Indonesia.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.

Lihat Perangkat daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Lambang DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".

Lihat Perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dinas daerah

Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah.

Lihat Perangkat daerah dan Dinas daerah

Kabupaten

Kabupaten adalah satuan teritorial yang dipimpin oleh seorang bupati.

Lihat Perangkat daerah dan Kabupaten

Kecamatan

Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas kecamatan di Pulau Jawa Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat.

Lihat Perangkat daerah dan Kecamatan

Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan.

Lihat Perangkat daerah dan Kelurahan

Kepala daerah

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota).

Lihat Perangkat daerah dan Kepala daerah

Kota

Cahaya kota-kota dunia dari antariksa. NASA. Oleh Marc Imhoff Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.

Lihat Perangkat daerah dan Kota

Lembaga teknis daerah

Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah.

Lihat Perangkat daerah dan Lembaga teknis daerah

Pemerintahan daerah

Perak, Malaysia. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas.

Lihat Perangkat daerah dan Pemerintahan daerah

Pemerintahan daerah di Indonesia

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lihat Perangkat daerah dan Pemerintahan daerah di Indonesia

Peraturan Daerah (Indonesia)

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Lihat Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)

Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang Undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar.

Lihat Perangkat daerah dan Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Provinsi

Provinsi (kata tidak baku: propinsi) adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian.

Lihat Perangkat daerah dan Provinsi

Sekretariat daerah

Sekretariat daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda).

Lihat Perangkat daerah dan Sekretariat daerah

Wilayah administrasi khusus di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1): Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No.

Lihat Perangkat daerah dan Wilayah administrasi khusus di Indonesia